Geoheritage Wonocolo Berpotensi Tingkatkan Lifting Minyak Nasional

08-10-2018 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam bersama Tim Kunjungan Spesifik meninjau Kawasan Wisata Geoheritage Wonocolo atau sumur minyak yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat lokal.Foto :Runi/Rni

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan bahwa Kawasan Wisata Geoheritage Wonocolo atau sumur minyak yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat lokal berpotensi meningkatkan jumlah lifting minyak secara nasional.

 

Demikian diungkapkannya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke kawasan Geoheritage Teksas Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (05/10/2018). Turut mendampingi Direktur Hulu Pertamina GM Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, SKK Migas, Forpimca Kedewan dan tokoh masyarakat setempat.

 

“Kawasan wisata ini memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah lifting minyak secara nasional. Dengan catatan, pemilik wilayah operasi yaitu Pertamina EP Asset 4 Field Cepu bisa mengelola dengan baik keterlibatan masyarakat setempat sebagai penambang,” ujar Ridwan.

 

Lebih lanjut legislator Partai Golkar itu menuturkan Pertamina EP & SKK Migas sebaiknya mengutamakan konsep pengelolaan sumur tua dengan melibatkan masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

“Pertamina harus mengerti, izinnya harus diberikan kepada masyarakat jika letak sumur di lahan rakyat. Sedangkan diberikan kepada BUMD jika sumur minyaknya memakai tanah kas desa atau tanah perhutani,” paparnya.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua yang bisa dikelola oleh KUD maupun BUMD. Ia juga mengusulkan ada pembagian secara adil (fifty-fifty) jumlah sumur yang dikelola BUMD dan KUD.

 

“Jadi saya kira di Bojonegoro ini ada kurang lebih lima ratus  sumur tua, dan empat ratus sembilan puluh kurang lebih  diberikan izin pengelolaanya kepada pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedangkan Koperasi Unit Desa (KUD) hanya di berikan lima ijin pengelolaan sumur. Nah, menurut saya, ini merupakan ketidakadilan kepada masyarakat sehingga bisa menyebabkan kemarahan masyarakat,” jelasnya.

 

Menurutnya, dengan adanya pembagian pengelolaan sumur tua antara BUMD dan KUD ini salah satunya untuk menghilangkan illegal drilling dan mampu mendorong peningkatan jumlah lifting minyak.

 

“Saya mengharapkan dengan pembagian yang seimbang pengelolaan sumur tua antara BUMD dan KUD bisa menurunkan ilegal drilling lebih lanjut paling utama bisa meningkatkan jumlah lifting minyak,” kata legislator dapil Jawa Timur itu.

 

Dari hasil pemaparan dalam kunjungan tersebut, diketahui saat ini jumlah lifting minyak yang diproduksi mengalami peningkatan 300 barel per hari, yakni dari 100 barel menjadi 400 barel per hari. Bahkan potensi tersebut bisa mencapai 900 barel apabila dikelola dengan maksimal.

 

Ridwan menambahkan, apa yang telah dilakukan Pertamina EP Asset-4 akan menjadi sebuah contoh konsep pengelolaan sumur tua yang baik, dimana masyarakat lokal mendapatkan peran aktif untuk mengelola sumur tua dan lingkungannya. Ia pun menargetkan, target lifting tahun 2018 harus meningkat menjadi 775 ribu barel perhari secara nasional dari sebelumnya 750 ribu barel perhari.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengatakan KUD dan BUMD harus saling bersinergi untuk meningkatkan lifting minyak. Ia juga mengajak semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan Sumur Tua Wonocolo untuk mengedepankan dialog dan kerja sama dalam segala hal. “Saya yakin dan akan terus mendorong agar KUD dan BUMD bisa meningkatkan lifting minyak,” dorong legislator Partai Golkar itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hulu Pertamina Persero Darmawan Syamsu mengatakan antara pihak KUD dan BUMD harus ada kerja sama yang baik antara kedua belah pihak. “Komunikasi yang terpenting karena dengan komunikasi yang baik bisa bekerja dengan baik, tadi saya dengar ini hanya kurang komunikasi saja, dan jika berbicara soal peraturan atau ijin yang jelas, menurut saya sudah sangat jelas,” tuturnya.

 

Menurut Syamsu, KUD dan BUMD dapat mengajukan pengoperasian lapangan kemudian mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan izin dari Gubernur. Setelah itu akan di-review oleh Pertamina dan lokasinya akan diberikan kepada Pertamina EP sebagai penanggung jawab. (rni/ann/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...